REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof FX Adji Samekto mengatakan, secara historis Pancasila perlu diarusutamakan. Sebab Pancasila merupakan warisan para pendiri bangsa sebagai perpaduan pemikiran kelompok agamis dan nasionalis.
"Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis," ujar Adji kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6).
Adji mengingatkan Pancasila sebagai pandangan hidup (falsafah negara), dasar dan ideologi negara sangat penting untuk diarusutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah perubahan-perubahan besar yang saat ini sedang terjadi. Lebih lanjut, Adji memperkuat argumen pentingnya melakukan pengarusutamaan Pancasila, karena Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari pengalaman akal dan pengalaman indrawi Bangsa Indonesia berdasarkan relasi antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.
"Pembicaraan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, lahir dari proses-proses sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, kemudian 22 Juni 1945 yang melahirkan Naskah Piagam Jakarta dan berpuncak pada penuangan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, kiranya sudah selesai," katanya.
Sebagai dasar negara, mantan Ketua Program S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan Pancasila dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Adji mengutarakan penguatan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2.
"Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia," katanya.