Selasa 30 Jun 2020 06:33 WIB

Komisi IX DPR RI Bela Kemenkes Soal Serapan Anggaran 

'Pidato Jokowi soal rendahnya serapan anggaran Kemenkes tidak sepenuhnya tepat.'

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kementerian Kesehatan tahun 2021.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kementerian Kesehatan tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI memberikan pembelaan terhadap Kementerian Kesehatan mengenai serapan anggaran. Komisi IX DPR RI menilai apa yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal rendahnya serapan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak sepenuhnya tepat. 

Komisi IX menilai, teguran Jokowi harus diletakkan pada konteks yang tepat. "Jadi yang disampaikan Pak Presiden 1,53 persen, ya, dari total Rp 75 triliun. Nah, kita liat ini harus didudukkan persoalannya, tidak bisa langsung seperti itu," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene usai rapat tertutup bersama Kemenkes di DPR RI, Senin (29/6).

Baca Juga

Felly menjelaskan, anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan telah mengalami kenaikan dari Rp 75 triliun menjadi Rp 87,55 triliun. Dari total anggaran bidang kesehatan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya mengelola Rp 25,73 triliun. 

Ia menerangkan Kemenkes sebenarnya mengajukan anggaran Rp 54,56 triliun tetapi angka yang disetujui Kemenkeu Rp 25,73 triliun. Rincian anggaran tersebut, yakni pencegahan dan pengendalian Covid-19, termasuk penyediaan screening test Rp 1,503 triliun, pelayanan laboratorium Covid-19 Rp 33,53 miliar, pelayanan kesehatan Rp 21,86 triliun, kefarmasian dan alkes Rp 136 miliar dan pemberdayaan SDM Kesehatan Rp 1,96 triliun, dan Kesehatan Masyarakat Rp 229,75 miliar. 

Dari total anggaran ini, jelas Felly, anggaran yang sudah masuk DIPA Kemenkes sebesar Rp 1,96 triliun dengan realisasi sebesar 17,6 persen. Perinciannya, Rp 331,29 miliar untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan Rp 14,1 miliar santunan kematian tenaga kesehatan.

Selebihnya, anggaran sebesar Rp 23,77 triliun masih dalam proses revisi DIPA dari Kemenkeu yang artinya anggaran ini belum masuk ke DIPA Kementerian Kesehatan. "Sehingga belum bisa direalisasikan," kata politikus Nasdem itu. 

Sementara itu, selisih anggaran penanganan Covid-19, yakni sebesar Rp 61,82 triliun, dikelola melalui BA BUN Kementerian Keuangan dan BNPB. Felly pun menegaskan Komisi IX DPR RI menaruh perhatian pada realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang memang belum optimal.

Namun, Komisi IX DPR RI saat ini hanya bisa mengawal realisasi anggaran yang langsung dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Felly pun mempertanyakan informasi yang menyebabkan Jokowi kesal pada Kemenkes lantaran anggaran baru terserap 1,53 persen. 

Padahal, Kemenkes memang belum sepenuhnya memegang anggaran tersebut. "Memang itu masalah informasi saja entah dari siapa yang ngasih masukan yang ngasih itu. Karena itu kami dari Komisi IX tentu kami harus meluruskan, karena dianggap kita tidak bekerja, kaitannya dng pernyataan Pak Jokowi," kata Felly. 

Ia pun menambahkan apa yang dktiduhkan ke Kemenkes soal serapan anggaran yang rendah itu tak sepenuhnya benar.  "Tidak benar, bahwa Pak Jokowi ada yang salah. Kasian Pak Menteri juga tidak mau meluruskan, mungkin beda, ya, orang Jawa (Terawan dan Jokowi) yang seperti kami-kami ini," ujar legislator Sulawesi Utara itu.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement