Selasa 30 Jun 2020 07:46 WIB

Penggunaan Sepeda Siang-Malam akan Diatur Kemenhub

Kemenhub akan mengatur penggunaan sepeda bersama rombongan dan jalur khusus.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku tengah berdidkusi dengan beberapa pihak terkait hal tersebut. 

"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, regulasi tersebut bisa saja mengatur tata cara penggunaan sepeda pada siang dan malam hari. Begitu juga dengan penggunaan sepeda yang dilakukan saat bersama rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut  sesuai dengan karakter daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” ungkap Budi.