Selasa 30 Jun 2020 07:46 WIB

Penggunaan Sepeda Siang-Malam akan Diatur Kemenhub

Kemenhub akan mengatur penggunaan sepeda bersama rombongan dan jalur khusus.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku tengah berdidkusi dengan beberapa pihak terkait hal tersebut. 

"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, regulasi tersebut bisa saja mengatur tata cara penggunaan sepeda pada siang dan malam hari. Begitu juga dengan penggunaan sepeda yang dilakukan saat bersama rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut  sesuai dengan karakter daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” ungkap Budi. 

Budi menmbahkan, Kemenhub juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang memiliki kecenderungan penggunaan sepeda makin meningkat, salah satunya di Jepang. Peningkatan penggunaan sepeda dilakukan untuk menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengakui saat masa transisi adaptasi kebiasaan baru terjadi peningkatan penggunaan pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. "Oleh karenanya, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.   

Adita menuturkan, pada dasarnya Kemenhub setuju adanya aturan penggunaan sepeda karena animo masyarakat yang sangat tinggi. Fenomena tersebut, menurut dia, harus disesuaikan dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tutur Adita. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement