REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet menegaskan bahwa rencana Israel mencaplok wilayah-wilayah tertentu di Tepi Barat adalah langkah "ilegal".
Melalui sebuah pernyataan tertulis, Bachelet mengatakan rencana aneksasi ilegal Israel atas tanah Palestina harus dihentikan dan memiliki dampak yang menghancurkan hak asasi manusia warga Palestina. Dia menggambarkan rencana pencaplokan Israel sebagai kebijakan "ilegal", dan Israel harus mundur dari jalan "berbahaya" tersebut dengan mempertimbangkan seruan dunia.
Bachelet mengatakan bahwa konsekuensi dari aneksasi tak dapat diprediksi, untuk itu dia memperingatkan langkah ini memiliki konsekuensi yang menghancurkan bagi warga Israel dan wilayah tersebut, tidak hanya bagi warga Palestina saja. Dia menekankan bahwa rencana pencaplokan Israel akan "merusak secara serius" upaya perdamaian permanen di kawasan itu.
Michelle Bachelet menggarisbawahi bahwa warga Palestina yang tinggal di daerah yang akan dicaplok akan kesusahan mengakses layanan pokok seperti pendidikan dan kesehatan. Permukiman Yahudi yang melanggar hukum internasional akan berkembang dengan aneksasi dan ini akan meningkatkan ketegangan antara kedua komunitas, ujar Bachelet.