REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan menempatkan uang negara puluhan triliun rupiah ke bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Penempatan dana ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Landasan Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 (tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional)
Nilai Dana yang Ditempatkan:
Rp 30 Triliun
Bank Penerima Dana:
Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN
Mekanisme Penempatan:
Deposito dengan bunga sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia
Mekanisme Pengelolaan Dana:
- Tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN)
- Tidak boleh digunakan untuk transaksi valas atau pembelian valas
- Dana yang ditempatkan khusus digunakan untuk mendorong ekonomi sektor riil
Sumber: Kementerian Keuangan