REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Didiek Hartantyo mengatakan pemerintah masih memiliki utang pembayaran public service obligation (PSO) kepada KAI. Total kekurangan pembayaran PSO tersebut mencapai sekitar Rp 257,87 miliar.
"Mengenai kekurangan pembayaran pemerintah atas PSO ini ada di tahun 2015, 2016, dan 2019," kata Didek dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6).
Didiek merinci, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2015 pemerintah masih ada utang pembayaran PSO kepada KAI senilai Rp 108,27 miliar. Kemudian pada 2016 mencapai Rp 2,22 miliar, dan pada 2019 mencapai Rp 147,38 miliar.
Dengan ditambah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Didiek mengharapkan utang tersebut dapat segera dibayarkan. "Harapan kami, dimohonkan pencairan utang pemerintah dapat direalisasikan," ujar Didiek.