Selasa 30 Jun 2020 11:30 WIB

Jepang Sesalkan China Mengesahkan UU Keamanan Hong Kong

Jepang berkomunikasi dengan AS dan China soal penerapan UU Keamanan Hong Kong

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Juru bicara pemerintah Jepang mengatakan, Yoshihide Suga Selasa (30/6), mengatakan langkah China mengesahkan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional untuk Hong Kong, sangat disesalkan Langkah tersebut dinilai sudah merusak kredibilitas di formula tata kelola 'satu negara, dua sistem'.

"Kami akan terus bekerja dengan negara-negara yang terlibat untuk menangani masalah ini secara tepat," ujar Kepala Sekretaris Kabinet itu pada konferensi pers ketika ditanya tentang laporan bahwa parlemen China baru saja mengesahkan UU itu.

Baca Juga

Suga mengatakan, Jepang akan terus berkomunikasi secara erat dengan Amerika Serikat (AS) dan China dalam perkembangan penerapan aturan itu. Dia menegaskan, hubungan yang stabil antara kedua kekuatan global itu penting untuk keamanan regional dan global.

Undang-undang tersebut dinilai akan mendorong Beijing lebih jauh mengikis tingkat otonomi tinggi yang diberikan pusat keuangan global sejak penyerahan dari Inggris pada 1 Juli 1997. AS mulai menghilangkan status khusus Hong Kong sejak awal pekan ini, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi.