Selasa 30 Jun 2020 12:43 WIB

Pertumbuhan Rendah, Wapres Minta Asuransi Syariah Berinovasi

Literasi ekonomi syariah di Indonesia pada 2019 baru mencapai 16,3 persen.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden Ma
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta industri asuransi syariah lebih banyak meningkatkan inovasi produk asuransi. Asuransi syariah, kata Ma'ruf harus menggali potensi berbagai sektor agar terus dapat meningkatkan inklusi dan mendukung pertumbuhan asuransi syariah.

"Asuransi syariah harus menggali potensi berbagai sektor yang selama ini belum dilayani oleh asuransi syariah," ujar Ma'ruf saat membuka rapat anggota tahunan dan rapat luar biasa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui video conference, Selasa (30/6).

Baca Juga

Ma'ruf menerangkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020, market share keuangan Syariah di Indonesia, termasuk perbankan dan asuransi, baru mencapai 8,98 persen dari tota aset keuangan Indonesia. Adapun porsi untuk Industri Keuangan syariah Non-Bank termasuk asuransi syariah hanya sebesar 4,34 persen.

Sementara untuk asuransi syariah, terdapat peningkatan sebesar 8,44 persen pada akhir tahun 2019, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, jika kita melihat data OJK per 31 Desember 2019 total aset perusahaan asuransi syariah nasional sebesar Rp 45,45 triliun, atau baru sekitar 6,18 persen dari total aset industri asuransi konvensional yang sebesar Rp 735 triliun.

Selain itu, survei Bank Indonesia tentang tingkat literasi ekonomi syariah di Indonesia tahun 2019 baru mencapai 16,3 persen dari skala 100 persen. Khusus untuk asuransi syariah, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK mencatat tingkat literasi asuransi syariah baru sebesar 2,51 persen dan inklusi asuransi syariah sebesar 1,92 persen.

"Kondisi tersebut mengindikasikan, masih terbuka peluang sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia," ujar Ma'ruf.

Apalagi, dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi potensi besar yang harus terus digarap secara intensif oleh pelaku asuransi syariah. 

Maruf pun meminta industri asuransi syariah memperhatikan aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam usahanya. Ma'ruf menilai, penerapan good corporate governance ini mampu mencegah asuransi syariah terkena masalah gagal bayar seperti yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi.

"Industri asuransi syariah harus lebih memperhatikan good corporate governance (GCG), penerapan aspek GCG diharapkan dapat menghindari masalah-masalah dalam industri asuransi seperti kasus gagal bayar pada beberapa perusahaan asuransi," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, selain mencegah masalah gagal bayar, penerapan good corporate governance juga akan meningkatkan kepercayaan dan memberikan jaminan keamanan bagi para konsumen.

Apalagi, adanya pandemi Covid-19 memberi dampak penurunan usaha asuransi syariah. Karena itu, ia berharap industri asuransi syariah harus lebih banyak meningkatkan inovasi produk asuransi syariah.

Selain itu, ia juga mengingatkan industri asuransi syariah tetap menjaga prinsip syariah, sebagai ciri khas industri asuransi syariah. Pemerintah kata, Ma'ruf melalui pembentukan KNEKS berupaya untuk mendukung akselerasi usaha asuransi syariah bagi masyarakat kecil, menengah, dan mikro. 

"Asuransi syariah, selayaknya lembaga keuangan syariah lainnya, juga perlu senantiasa menjaga kesesuaian usaha yang dijalankannya berdasarkan prinsip syariah serta melestarikan aspek keberkahan dalam setiap langkah-langkahnya," kata Ma'ruf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement