REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pemerintah daerah boleh melakukan penambahan siswa atau rombongan belajar pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, keputusan boleh tidaknya penambahan ini harus mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya adalah keberadaan sekolah swasta. Hamid menegaskan, jangan sampai penambahan rombongan belajar ini mengganggu swasta dalam mendapatkan peserta didik.
"Jangan sampai penambahan jumlah siswa pada akhirnya menutup sekolah swasta, dan itu jadi pertimbangan betul. Sekolah swasta ini kan kontribusinya cukup besar terhadap angka partisipasi siswa kita," kata Hamid, dalam telekonferensi, Selasa (30/6).
Selain itu, pemerintah daerah harus memiliki alasan yang kuat terkait hal ini. "Penambahan siswa dari standar yang ditetapkan itu boleh, sepanjang ada alasan yang meyakinkan," kata dia.
Ia mencontohkan, di Surabaya selama dua tahun berturut-turut mengusulkan untuk menambah rombongan belajar dari 32 menjadi 36. Hamid menjelaskan, usul tersebut dikabulkan sebagai bentuk menerima aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri.