REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Sejumlah area publik di Kota Solo bakal dijadikan kawasan tertib protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lokasi pertama yakni depan Balai Kota Solo.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, kawasan tertib protokol kesehatan memilikk aturan mencakup, wajib menggunakan masker, serta tidak boleh bergerombol.
Pemkot telah memberi tanda berupa gambar dipalang yang menyatakan larangan duduk di sejumlah titik di depan Balai Kota. Warga boleh duduk di titik yang tidak dipasang gambar berpalang."Ini salah satu upaya untuk memaksa masyarakat untuk menghadapi pola hidup yang baru atau new normal," kata Wali Kota, Selasa (30/6).
Menurutnya, kasus penyebaran Covid-19 di Solo sudah mulai terkendali. Karenanya masyarakat sebagai ujung tombak penyebaran dan penularan Covid-19 diharapkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya, petugas dari Satpol PP akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di kawasan tersebut.
"Jadi nanti kalau nongkrong di Balai Kota bergerombol pasti akan dibubarkan oleh Satpol PP. Kalau nekat akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Penerapan kawasan tertib protokol kesehatan di depan Balai Kota tersebut sudah dilakukan sejak Senin (29/6). Rudyatmo menyatakan Pemkot sudah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, tetapi tidak direspons positif.
"Karena kami ingatkan berkali-berkali tidak ada respons yang positif dari masy, dan kebanyakan bukan masyarakat Solo, itu persoalannya," ujarnya.
Selain Balai Kota, lokasi lain yang bakal dijadikan kawasan tertib protokol kesehatan yakni Plasa Bung Karno di kompleks Stadion Manahan, serta Taman Jaya Wijaya di kelurahan Mojosongo.
"Semuanya, tempat-tempat yang dipakai untuk berkumpul masyarakat ini kami lakukan dengan aturan protokol kesehatan. Dikasih tanda semua. Lha nanti kalau sudah normal, kita hidup sudah ada vaksin berarti kita bisa bebas bergerak, berkumpul, berkerumun itu nanti baru kita hapus tanda-tanda larangan itu," papar Rudyatmo.