Selasa 30 Jun 2020 16:09 WIB

Polresta Kediri Sita Barang Bukti 14 Gram Sabu

Ada delapan kasus dengan 10 tersangka semasa pandemi Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti narkotika jenis sabu dibeberkan ke publik (ilustrasi).
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Barang bukti narkotika jenis sabu dibeberkan ke publik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Polres Kota Kediri, Jawa Timur, menyita sebanyak 14,23 gram narkotika jenis sabu dari penyelidikan yang telah dilakukan pada 12 Mei 2020 hingga 26 Juni 2020, pada masa pandemik Covid-19. "Untuk kasus narkoba yang ada di Polresta Kediri dan periode 12 Mei hingga 26 Juni 2020 ada delapan kasus dengan 10 tersangka," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kota Kediri, Selasa (30/6).

Ia mengatakan, dari delapan kasus dengan 10 orang tersangka tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,23 gram, 19 butir pil riklona clonazepam, serta lebih dari 250 butir pil dobel l. Kasus tersebut terungkap selama pandemik Covid-19.

Polisi juga intensif melakukan penelusuran kasus tersebut, dengan harapan dapat membongkar sindikat penjualan narkoba terutama di wilayah Kota Kediri. Dengan itu, akan semakin besar jumlah narkoba yang disita petugas, dami menyelamatkan generasi muda.

Selain itu, Polresta Kediri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Satreskrim Polresta Kediri mengungkap 15 kasus dengan 16 orang tersangka pelaku kejahatan seperti perjudian, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian.

Sejumlah kasus tersebut salah satunya adalah perjudian. Terdapat tiga lokasi area sabung ayam yang telah ditindak polisi. Satu kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan, satu kasus dibubarkan dan lainnya karena tidak memenuhi unsur.

Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor dari lima laporan yang telah masuk, tiga di antaranya berhasil diungkap.

Miko menuturkan, dengan pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang melakukan kegiatan di rumah. Bahkan, kasus perjudian juga meningkat, salah satunya judi sabung ayam. "Kalau ada masyarakat yang mengetahui supaya lapor kami, karena masalah perjudian juga jadi antensi dari kapolda dan kapolri," kata Miko.

Dalam kasus tersebut, juga ada tiga tersangka perempuan. Miko mengatakan, mereka terlibat dalam kasus penipuan penggelapan. Mereka ditahan di ruangan khusus untuk perempuan.

Dalam rilis tersebut, juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemik Covid-19. Seluruh pelaku yang diamankan oleh polisi selain mengenakan baju tahanan, juga mengenakan masker, demi meminimalisasi penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement