Selasa 30 Jun 2020 16:58 WIB

Hukum Menggunakan Produk Perusahaan Pendukung LGBT

Umat Islam harus meninggalkan setiap barang-barang yang sifatnya syubhat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Menggunakan Produk Perusahaan Pendukung LGBT. Sabun muka (ilustrasi).
Foto: etsy.com
Hukum Menggunakan Produk Perusahaan Pendukung LGBT. Sabun muka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan multinasional secara terang-terangan menyatakan dukungannya pada perilaku penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBTQ). Hal itu pun memantik reaksi dari berbagai pihak hingga menyerukan pemboikotan produk-produk perusahaan itu.

Masalahnya, produk-produk perusahaan itu mulai dari makanan, minuman, pembersih dan perawatan tubuh sudah umum dikonsumsi dan dibutuhkan masyarakat. Lalu bagaimana solusinya menurut Islam? Apa hukumnya menggunakan produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT?

Baca Juga

Ketua Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Huzaemah Tahido Yanggo menjelaskan pada dasarnya umat Islam harus meninggalkan setiap barang-barang yang sifatnya syubhat, terlebih yang sudah jelas status keharaman dari barang tersebut. Terkecuali bila dalam keadaan darurat dan tidak ada barang lain yang dapat digunakan, dikonsumsi, atau dipakai. Maka barang-barang yang mulanya sifatnya berstatus syubhat atau haram bisa digunakan. 

Begitu pun ketika ada perusahaan multinasional yang secara terang-terangan mendukung LGBT. LGBT merupakan perilaku menyimpang yang diharamkan oleh agama Islam.