Selasa 30 Jun 2020 18:17 WIB

In Picture: Pemprov DKI L:arang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Pemprov DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement