Selasa 30 Jun 2020 18:12 WIB

KPU Kaji Pelonggaran Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa

KPU tengah kaji pelonggaran iklan kampanye pilkada di media massa.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun rencana pelonggaran ketentuan iklan kampanye di media massa dan elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Pelonggaran ini dikaji karena KPU pun telah membatasi sejumlah pelaksanaan metode kampanye lainnya karena menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Iklan di media massa, kita juga longgarkan, yang boleh diproduksi oleh pasangan calon, yang selama ini iklan di media massa cetak elektronik sepenuhnya diadakan oleh KPU," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam diskusi virtual Pemilihan Serentak 2020, Selasa (30/6).

Baca Juga

Pramono mengatakan, iklan kampanye media massa dalam gelaran pilkada selama ini, sepenuhnya diadakan oleh KPU. Sebab, undang-undang tentang Pilkada menentukan, iklan kampanye di media massa sepenuhnya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara untuk Pilkada 2020, KPU akan memperbolehkan paslon beriklan sendiri di media massa cetak maupun elektronik. Dengan demikian, ia berharap paslon memiliki peluang besar meraup perhatian pemilih di luar pembatasan-pembatasan karena aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Jadi selama ini iklan itu diadakan oleh KPU meskipun desainnya dari pasangan calon. Nah, di tengah pandemi ini maka kita membuka peluang bagi paslon untuk melakukan iklan," kata Pramono.

Menurutnya, kemungkinan pelonggaran iklan di media massa tersebut dilakukan melalui media daring karena banyaknya media online saat ini. Di sisi lain juga pelonggaran iklan kampanye di media massa melalui media cetak maupun elektronik sepanjang tetap ada batasan-batasannya.

Pramono menyebutkan, KPU akan merumuskan aturan yang menentukan batasan-batasan beriklan kampanye di media massa, baik dari sisi frekuensi maupun jumlah slot per hari. Sehingga, ketentuan kesetaraan kemampuan paslon dalam berkampanye tetap terjaga.

Pramono mengatakan, iklan kampanye di media massa perlu diatur lebih detail agar tidak terjadi paslon yang memiliki anggaran besar dapat jorjoran memasang iklan. Sedangkan tidak adil bagi paslon yang mempunyai anggaran terbatas yang tidak bisa banyak beriklan.

"Kita ingin membangun keseimbangan, dibuka peluang tetapi jangan sampai juga terlalu besar sehingga membuka ketimpangan," ujar Pramono.

Pramono menambahkan, segala bentuk metode kampanye akan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi tidak boleh ada bentuk kampanye, baik iklan di media, rapat umum, alat peraga kampanye, tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan, KPU membatasi pelaksanaan metode kampanye yang mengakibatkan tatap muka antarpihak atau kerumunan massa. Misalnya, jumlah peserta kampanye tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, KPU akan melarang para pendukung hadir dalam debat kandidat calon kepala daerah yang disiarkan melalui televisi. KPU meminta pendukung menonton dari rumah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement