Rabu 01 Jul 2020 02:17 WIB

Omnibus Law Bisa Pulihkan Investasi Pascapandemi

Omnibus Law bisa bantu menyederhanakan aturan hingga menarik investasi.

Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim mengatakan penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha melalui Omnibus Law dapat memulihkan kinerja investasi usai berakhirnya pandemi Covid-19.

"Saat ini, siapapun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor," kata Lukman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Lukman mengatakan Omnibus Law ini juga dapat menyelesaikan persoalan birokrasi maupun regulasi agar kinerja ekonomi yang lesu akibat pandemi dapat kembali tumbuh. Selama ini, masalah perizinan yang terlalu lama dianggap menjadi salah satu penyebab sulitnya arus modal mampir ke Indonesia, baik dari pelaku usaha asing maupun dalam negeri.

"Omnibus Law ini bisa disebut cara yang big bang atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor," katanya.

Menurut dia, upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi yang berlangsung sejak lama, tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

Namun, ia menilai pemerintahan saat ini cukup berani untuk merumuskan kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan.

Contohnya adalah ketika Presiden Joko Widodo pada periode pertama mulai mengatasi persoalan infrastruktur dengan mencanangkan penyelesaian pembangunan jalan tol yang mangkrak. Selain itu, pada periode kedua, proses percepatan penyelesaian izin berusaha menjadi poin penting untuk mendorong pertumbuhan investasi.

"Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini," kata Lukman.

Secara keseluruhan, ia memastikan RUU Cipta Kerja ini dapat berpeluang menjadi payung hukum dan bersinergi dengan kebijakan pengurangan pajak untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM di masa pandemi ini.

"Sosialisasi adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement