Rabu 01 Jul 2020 02:17 WIB

Omnibus Law Bisa Pulihkan Investasi Pascapandemi

Omnibus Law bisa bantu menyederhanakan aturan hingga menarik investasi.

Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim mengatakan penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha melalui Omnibus Law dapat memulihkan kinerja investasi usai berakhirnya pandemi Covid-19.

"Saat ini, siapapun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor," kata Lukman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Lukman mengatakan Omnibus Law ini juga dapat menyelesaikan persoalan birokrasi maupun regulasi agar kinerja ekonomi yang lesu akibat pandemi dapat kembali tumbuh. Selama ini, masalah perizinan yang terlalu lama dianggap menjadi salah satu penyebab sulitnya arus modal mampir ke Indonesia, baik dari pelaku usaha asing maupun dalam negeri.

"Omnibus Law ini bisa disebut cara yang big bang atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor," katanya.