Selasa 30 Jun 2020 19:50 WIB

Imam Nahrawi Kecewa tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum sebut Imam Nahrawi kecewa tak bisa menjadi justice collaborator.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan kekecewaan kliennya ihwal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satu kekecewaannya yakni ditolaknya justice colllaborator yang diajukan oleh kliennya. 

Menurut Zainab, kliennya berniat untuk membantu lembaga antirasuah untuk membongkar oknum yang terlibat dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Salah satunya adanya dugaan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Baca Juga

Diketahui, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi Mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Menurut Zainab hal tersebut sudah diungkapkan di persidangan namun tak ditindaklanjuti lebih dalam 

 "Sudah disampaikan sejelas-jelasnya kepada KPK, namun tidak ditindaklanjuti lebih dalam. Sehingga saat itu Ulum, membuka masalah tersebut di persidangan," kata Zainab di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Oleh karenanya, kata Zainab, Imam Nahrawi kecewa atas putusan Majelis Hakim yang tak mempertimbangkan hal tersebut. "Pak Imam betul-betul tidak terima, sampai-sampai beliau mengatakan saya siap jadi JC, karena dia tidak tahu kalau JC itu harus terlibat. Fakta itu sudah ada, Ulum itu diancam seolah-olah dia terima uang (yang mengalir ke penegak hukum) ke 'sebelah' itu," tutur Zainab.

Meskipun, lanjut Zainab, saat menyampaikan nota pembelaan, Ulum mrnyampaikan permintaan maaf ihwal pernyataannya tersebut. Zainab menyebut permintaan maaf Ulum tersebut, bukan berarti perkataan sebelumnya tidak benar. 

Menurut Zainab, Ulum memang membeberkan fakta-fakta pemberian uang itu saat diperiksa KPK, hanya saja ia meminta maaf karena menyebutkan identitas personal saat di persidangan. 

Karena itu, kata dia, Ulum menyampikan maaf bukan berarti mencabut atau mengubah pernyataan dirinya, baik di BAP maupun di persidangan. Bahkan kepada penyidik materi itu merupakan bagian dari pengajuan JC kliennya. 

 

"Beberapa kali saya ketemu, beliau (Ulum) itu sebenarnya dengan gamblang sekali bercerita, kepada saya, bagaimana beliau tahu ada uang yang diberikan ke penegak hukum 'sebelah', bahkan disebutkan orang-orangnya siapa, yang mengantarkan uangnya siapa, itu disebutkan," terang Zainab. 

Bahkan, lanjutnya, Ulum juga menjelaskan ihwal waktu-waktu pemberiam uang-uang itu. Ulum, kata dia, juga sampai pernah diancam agar seakan-akan uang itu diterimanya sendiri, supaya opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.

"Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami," tegasnya.

Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238.882. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak Justice Collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement