REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, menerapkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi sopir maupun penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya di Jakarta, Selasa (30/6) menjelaskan, kebijakan itu merupakan kewajiban protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sopir dan kernet yang masuk dan keluar terminal wajib memiliki SIKM," kata Mulya.
Jika kebijakan itu tidak dilaksanakan, pihaknya akan mengeluarkan awak dan penumpang bus dari area terminal. "Jika penumpang tidak memiliki SIKM, tidak boleh naik bus dari terminal," tegas Mulya.
Selama operasional, bus AKAP wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni pembatasan kapasitas penumpang sebesar 50 persen, penyediaan hand sanitizer hingga menggunakan masker selama perjalanan.
Di terminal ada posko cek poin dan setiap bus yang masuk dan keluar diperiksa dahulu. Ada formulir yang harus diisi awak bus. "Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini," kata Mulya.
Operasional bus AKAP telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2020. Setiap hari sekitar lima hingga tujuh bus yang beroperasi.