REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah mencairkan tambahan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 941 miliar untuk tahap pertama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggaran tersebut sudah berada di rekening masing-masing KPU Daerah.
"Untuk tahap pertama sudah. Sebesar Rp 941 M untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Raka saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (30/6).
Raka mengatakan, tambahan dana pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut sudah dapat digunakan jajaran KPU Daerah di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Anggaran digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan setiap tahapan pilkada.
Dengan demikian, tahapan pemilihan yang membutuhkan APD tersebut seperti yang terdekat kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dapat dilaksanakan. Akan tetapi, dengan catatan penyelenggara pilkada telah melakukan rapid test Covid-19.
"Pengadaan APD dilakukan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Jadi bukan di KPU RI," kata Raka.
Menurutnya, KPU meminta penggunaan anggaran berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pengadaan APD yang sesuai standar bagi penyelenggara pilkada juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat.
Sementara itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN sebanyak Rp 4,7 triliun. KPU meminta pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pencairan pertama Rp 941 miliar lebih kecil dibandingkan usulan KPU sebesar Rp 1,02 triliun.
Setelah realisasi tahap pertama pada Juni, KPU mengajukan pencairan tahap kedua lebih dari Rp 3,286 triliun pada Agustus. Kemudian, KPU mengusulkan realisasi tambahan anggaran tahap ketiga pada Oktober sebesar Rp 457 miliar.
Diketahui, pemungutan suara serentak tahun 2020 di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. Tahapan Pilkada 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Kemudian, tahapan pemilihan baru dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.