REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan Pancasila sudah final, tak mungkin diubah lagi. Hal itu disampaikan dalam dialog daring via aplikasi cisco webex meeting, Selasa (30/6/2020) bertajuk "Melawan dua virus mematikan radikalisme dan Covid-19".
Acara digelar oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Forum Komunikasi Pencegahan Teroris (FKPT). Menurutnya, merombak Pancasila berarti mengubah Pembukaan UUD 1945. Jika itu terjadi berarti membubarkan bangsa Indonesia.
"Mengingat Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945, adalah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia," ujarnya.
Pancasila sebagai dasar negara sesuai di UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa. Ia menegaskan tidak berbicara dari perspektif politik, namun murni tentang sejarah lahir dan keberadaan bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan terkait sejumlah pertanyaan beberapa daerah terkait potensi konflik dari RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Termasuk disampaikan oleh Ketua FKPT Kaltara Basiran Lazaidi dalam forum itu.
Ada empat poin disampaikan Basiran yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara itu. Pertama, terkait Covid-19, penting dalam upaya terus menerus untuk meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak mudah termakan oleh pemikiran yang menjerumuskan pada pemikiran radikal
Poin kedua, kisruh RUU HIP harus diakhiri karena berpotensi menimbulkan konflik dan radikalisme. Poin ketiga, Basiran menyampaikan usulan agar peran Kesbangpol dalam melaksanakan tugas pencegahan Radikalisme, peredaran Narkoba serta Pembinaan Ideologi Pancasila agar mendapat dukungan penuh dari pihak terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait alokasi anggaran baik APBN ataupun APBD.
Poin keempat, masalah Kaltara sebagai kawasan perbatasan, bukan hanya menghadapi kerawanan penyebaran Covid-19, tapi juga beberapa kasus. Ada kelompok radikal yang masuk dari wilayah Negara tetangga Malaysia dan Filipina.