REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Prof Noor Achmad, mengatakan Pancasila tidak membentuk Indonesia menjadi negara agama ataupun sekuler.
"Apa yang kita sepakati bersama melalui Pancasila, bukan menjadikan negara sekuler dan bukan negara berdasar agama," kata Noor dalam diskusi daring Inter Religious Council (IRC) Indonesia yang dipantau dari Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut dia, terbentuknya Pancasila memiliki proses yang tidak sederhana untuk menjadi dasar negara karena melewati proses tarik ulur antarsesama elemen bangsa untuk menjadi kesepakatan bersama.
Dia mengatakan Pancasila lahir dari nilai luhur Indonesia, bukan impor dari filsafat dunia yang berkembang, seperti sosialisme dan kapitalisme.
Untuk itu, kata dia, perlu dipertegas bahwa Pancasila sifatnya mengakomodir agama dalam berbangsa, tetapi tidak menjadikan negara berideologi agama tertentu. Meski begitu, Pancasila tidak menjadikan Indonesia sebagai negara sekular yang memisahkan agama dari kenegaraan.
Noor mengatakan Pancasila saat ini sudah final sehingga tidak perlu lagi dibenturkan konsep antara agama dan negara dalam dasar negara.
"Pancasila itu membuat perdebatan hubungan agama dan negara sudah selesai. Saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia (BPUPKI), perumusan Pancasila sudah selesai, sudah menjadi kesepakatan. Artinya dengan tidak menerima Piagam Jakarta mengubahnya menjadi sila Ketuhanan YME mencerminkan di Indonesia tidak ada negara agama, sekaligus tidak sekular," kata dia.