Selasa 30 Jun 2020 23:23 WIB

Camat Tebet Siap Awasi Kebijakan Larangan Kantong Plastik

Pengawasan di pasar rakyat lebih mudah karena pengelolaannya di bawah Pemprov DKI

Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Tebet Dyan Airlangga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik yang resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020 di pasar rakyat. "Kalau kita bicara pasar, ketika di pasar sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, masyarakat pasti akan sadar, hanya tinggal sentuh pola pikir warga, sambil kita mengawasi para pedagang khususnya di pasar," kata Dyan saat di Jakarta, Selasa (30/6).

Dyan menyebutkan, pengawasan di pasar rakyat lebih mudah dilakukan karena pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya. Sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, dua pasar di Kecamatan Tebet telah dijadikan percontohan untuk gerakan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga

Kedua pasar tersebut, yakni Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur. Hingga kini kedua pasar tersebut masih berkomitmen untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai.

"Pasar tradisional spanduk sosialisasi sudah terpasang di sekitar pasar, memang sepertinya para pedagang ini siap tidak siap terkait kebijakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi nanti pasti kita istilahkan akan kita paksa untuk itu," kata Dyan.

Agar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan bisa berjalan efektif perlu satu pemikiran dan satu kebijakan. Seperti menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berjalan. "Masyarakat yang tidak biasa pakai masker mau tidak mau dipaksa memakai masker, begitu juga kantong belanja ramah lingkungan ini," kata Dyan.

Dyan mencatat di wilayah Kecamatan Tebet terdapat 67 minimarket dan tiga pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang siap untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik. Larangan kantong plastik mulai berlaku 1 Juli 2020 sebagai ikhtiar bersama warga DKI Jakarta untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai secara alami sehingga menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam akun Instagram resmi miliknya mengajak warganya untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Jakarta Selatan yang bersih, sehat dan bebas sampah plastik. "Biasakan untuk membawa kantong belanjaan di kendaraan masing-masing," kata Marullah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement