Selasa 30 Jun 2020 23:49 WIB

KPU Diharapkan Terapkan Fleksibilitas di Tahapan Pilkada

KPU terapkan fleksibilitas dalam melakukan verifikasi faktual pendukung perseorangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Fleksibilitas penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 diharapkan bisa diterapkan juga pada tahapan pilkada lainnya pada masa pandemi Covid-19.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Fleksibilitas penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 diharapkan bisa diterapkan juga pada tahapan pilkada lainnya pada masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fleksibilitas penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi faktual pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 diharapkan bisa diterapkan juga pada tahapan pilkada lainnya pada masa pandemi Covid-19. Penerapan hal tersebut dinilai dapat menunjukkan kesungguhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Fleksibilitas semacam ini juga bisa diterapkan pada tahapan Pilkada lain yang berpotensi memunculkan kerumunan. Misalnya, rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut paslon, hingga kampanye Pilkada,” kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Resarch (TII), Rifqi Rachman, kepada Republika, Selasa (30/6).

Baca Juga

Rifqi menyampaikan, hari terakhir tahapan penyampaian dukungan bakal paslon kepala daerah dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS telah dilalui. Hingga tanggal 12 Juli nanti akan berlangsung tahapan verifikasi faktual untuk pendukung bakal paslon pada tingkat desa dan kelurahan.

“Proses verifikasi faktual yang dipedomani oleh Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 menunjukkan adanya upaya penyelenggara dalam melangsungkan tahapan Pilkada secara extraordinary di masa pandemi,” katanya.