REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklarifikasi pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait usulan insentif untuk para tenaga medis. Kemenkes menyatakan keterlambatan pencairan insentif tenaga medis merupakan efek dari terlambatnya usulan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan prosedur untuk klaim insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 ini sangat ketat. Misalnya, ia menerangkan, sejumlah rumah sakit (RS) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sebenarnya sudah mengajukan usulan insentif untuk para tenaga medisnya ke pemerintah pusat.
Namun, ia mengatakan, usulan insentif tersebut ditolak karena tidak memenuhi aturan seperti tidak memiliki surat keputusan (SK) Gubernur. Dia menerangkan pemerintah pusat mensyaratkan RS tersebut harus memiliki SK dari gubernur yang menyatakan RS tersebut sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani Covid-19.
Padahal, dia melanjutkan, RS tersebut hanya memiliki SK dari level wali kota. "Karena itu kami berharap selama rumah sakit itu memang merawat pasien Covid-19, ya, silakan saja (mendapatkan insentif)," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (30/6).