Rabu 01 Jul 2020 04:15 WIB

Kemerdekaan Hakim Disebut Tetap Perlu Intervensi Negara

Intervensi negara untuk menjembatani kebutuhan politik dan kebutuhan peradilan.

Red: Ratna Puspita
Para hakim konstitusi bersidang (Ilustrasi). Kekuasaan kehakiman tetap perlu diintervensi oleh negara untuk menjembatani kebutuhan politik pemerintah dan kebutuhan lembaga peradilan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Para hakim konstitusi bersidang (Ilustrasi). Kekuasaan kehakiman tetap perlu diintervensi oleh negara untuk menjembatani kebutuhan politik pemerintah dan kebutuhan lembaga peradilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Idul Rishan menyebut kekuasaan kehakiman tetap perlu diintervensi oleh negara. Hal itu untuk menjembatani kebutuhan politik pemerintah dan kebutuhan lembaga peradilan.

"Tidak semua intervensi negara itu harus dimaknai bahwa dalam artian negatif, ada beberapa hal intervensi itu kita butuhkan untuk menunjang performa peradilan," ujar Idul Rishan dalam seminar daring bertajuk "Dua dekade perkembangan dan dinamika kekuasaan kehakiman", Selasa (30/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman tidak terpisah dan berdiri sendiri. Misalnya Mahkamah Agung menjalankan peran berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan amanah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, intervensi perlu diwaspadai saat keberadaannya menciderai performa kekuasaan kehakiman, seperti ancaman anggaran peradilan yang menyebabkan hakim tidak bisa mempertahankan independensi. Selanjutnya dapat berbentuk politik perundang-undangan mau pun seleksi dan pengangkatan hakim.