REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Hidayat Ohorela bersama Ridwan Soo, dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Ester Wattimury di Kota Ambon, Selasa (30/6).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jane Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.
Dalam tuntutannya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah mencegah maupun memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.
Terdakwa satu, Hidayat Ohorela (43 tahun) bersama terdakwa dua Ridwan (37) diringkus polisi pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 17.40 WIT, di kawasan Air Kuning, Desa Batumerah, Kota Ambon.
Barang bukti yang ditemukan polisi berupa dua paket sabu ukuran kecil yang didapatkan dari seseorang bernama Rely Marasabessy. Polisi berusaha mengejarnya namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri.