REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang sudah mulai berlaku pada 19 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina. "Permendag tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan," ujarnya dalam Webinar bertema 'Sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri', Selasa (30/6).
Meski begitu, Srie menegaskan, pemerintah juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ia menjelaskan, peraturan itu diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian atau Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
Srie menuturkan, melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.