REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI Bramantyo Suwondo menegaskan, jarak seharusnya lebih diprioritaskan dalam PPDB jalur zonasi daripada faktor usia. Namun, PPDB DKI Jakarta ternyata menggunakan umur. Dia pun meminta petunjuk pelaksanaan dan teknis PPDB diperbaiki.
“Saya meminta Kemendikbud untuk meninjau ulang juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta karena ada ketidaksesuaian antara isi juklak dan juknis dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," kata Bramantyo dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (30/6).
Bramantyo menyoroti sejumlah permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta. Disebutkan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40 persen.
"Jumlah ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud," kata dia.
Kemudian, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak menyulitkan siswa-siswi yang berusia lebih muda untuk diterima. Sepatutnya, kata Bramantyo, jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan.
Menurutnya, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani 11 Mei 2020, hanya sekitar satu bulan sebelum proses PPDB dimulai. Perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik.
Dia menyayangkan, di tengah pandemi dan masa krisis akibat Covid-19 ini, justru anak-anak harus dijamin haknya dalam mendapatkan pendidikan yang baik. Anak-anak yang lulus pada tahun ini sudah mengalami banyak ketidakpastian, mulai dari UN yang dibatalkan, tidak tahu kapan bisa kembali masuk sekolah, hingga aturan PPDB yang berubah di luar ekspektasi mereka.
"Orang tua pun ikut menanggung beban ini. Proses PPDB, apalagi di masa pandemi, harusnya dibuat semudah dan semulus mungkin agar tidak menimbulkan kebingungan," ujar Bramantyo.
Politikus Demokrat ini pun meminta agar koordinasi antara pusat, yaitu Kemendikbud, dan daerah melalui Dinas Pendidikan diperkuat lagi. Ia menilai, Kemendikbud sepatutnya memiliki waktu yang cukup untuk meninjau dan mengevaluasi juklak dan juknis PPDB dari tiap daerah sebelum disosialisasikan.
"Kemendikbud, harus membenahi aturan dan mekanisme terkait kebijakan zonasi agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan,” tegas dia