Rabu 01 Jul 2020 07:52 WIB

KAI Targetkan Subsidi Bisa Diberikan Langsung ke Penumpang

Subsidi diberikan untuk satu juta penumpang KRL setiap harinya

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menegaskan subsidi atau public service obligation (PSO) pada dasarnya bukan diberikan kepada KAI namun untuk penumpang.
Foto: Republika
Direktur Utama baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menegaskan subsidi atau public service obligation (PSO) pada dasarnya bukan diberikan kepada KAI namun untuk penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menargetkan subsidi yang selama ini diberikan pemerintah untuk tarif tiket dapat diberikan langsung kepada penumpang. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menegaskan subsidi atau public service obligation (PSO) pada dasarnya bukan diberikan kepada KAI namun untuk penumpang.

"Kami bangun database sehingga ke depan kalau sudah ada, bisa diberikan langsung kepada penumpang yang bersangkutan," kata Didiek dalam tapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6).

Baca Juga

Didiek mencontohkan, pada 2019 nilai kontrak PSO yang diberikan pemerintah untuk KAI mencapai Rp 2,3 trilliun. Didiek mengatakan angka tersebut diberikan untuk satu juta penumpang KRL setiap harinya begitu juga untuk kereta jarak jauh dan sedang.

"Jadi setiap tahun itu diperhitungkan tingkat kelayakan subsidi. Kalau tingkat penumpangnya sudah banyak, subsidinya dikurangi. Kalau sudah mampu, subsidi akan dikurangi," jelas Didiek.

Saat ini, pemerintah masih memiliki utang pembayaran public service obligation (PSO) kepada KAI. Total kekurangan pembayaran PSO tersebut mencapai sekitar Rp 257,87 miliar.

"Mengenai kekurangan pembayaran pemerintah atas PSO ini ada di tahun 2015, 2016, dan 2019," kata Didek dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6).

Didiek merinci, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2015 pemerintah masih ada utang pembayaran PSO kepada KAI senilai Rp 108,27 miliar. Kemudian pada 2016 mencapai Rp 2,22 miliar, dan pada 2019 mencapai Rp 147,38 miliar.

Nilai kontrak PSO pemerintah untuk KAI diberikan untuk kereta api (KA) antarkota yang terbagi untuk KA jarak jauh, jarak sedang, dan Lebaran. Begitu juga untuk KA perkotaan yakni KA jarak dekat dan kereta rel diesel (KRD). Lalu yang ketiga yaitu PSO untuk kereta rel listrik (KRL).

Total nilai kontrak PSO pemerintah untuk KAI pada 2015 mencapai sekitar Rp 1,5 triliun dan pada 2016 totalnya mencapai sekitar Rp 1,8 triliun. Sementara pada 2019, total nilai kontrak PSO pemerintah untuk KAI sekitar Rp 2,3 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement