Rabu 01 Jul 2020 08:41 WIB

Pemprov Sulteng Diminta Bangun Jalan di Daerah Terpencil

Pembangunan ruas jalan provinsi di Sulteng perlu tmendapat tambahan alokasi anggaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kota Palu yang terdampak tsunami perlu percepatan pembangunan infrastruktur (ilustrasi).
Foto: ANTARA/basri marzuki
Kota Palu yang terdampak tsunami perlu percepatan pembangunan infrastruktur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ibrahim Hafid mengemukakan pemerintah provinsi setempat perlu membangun jalan dan jembatan guna membuka akses penghubung ke daerah terpencil. "Sangat perlu untuk dibangun jalan dan jembatan di daerah terpencil yang ada di Sulteng, karena kebutuhan masyarakat akan hal itu sangat mendesak," ucap Ibrahim Hafid di Kota Palu, Selasa (30/6).

Menurut dia, sorotan terhadap masalah pembangunan jalan dan jembatan di daerah terpencil itu menjadi salah satu poin desakan dari Fraksi Nasdem DPRD Sulteng, terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulteng tahun 2019.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulteng ini mengutarakan fraksinya memberikan masukan terkait usul pembangunan sarana infrastruktur jalan provinsi karena ruas jalan provinsi di Sulteng perlu tambahan alokasi anggaran pemeliharaan agar jalan yang sudah dibangun dapat terawat dengan baik.

"Termasuk ruas jalan dan jembatan ke daerah-daerah terpencil perlu segera mendapat perhatian serius pemerintah daerah karena hal itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk memudahkan akses dan aktivitas perekonomian di wilayah itu," ujar Hafid.

Hafid juga mengatakan, selain daerah terpencil, juga perlu diprioritaskan pembangunan ruas jalan yang berada di tengah pemukiman dan terintegrasi dengan dengan kantong-kantong produksi pertanian.

"Hal yang tidak kalah penting bahwa cukup banyak wilayah kita yang merupakan zona rawan banjir dan bencana lainnya, sehingga, pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan harus memperhatikan hal tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki indikator keluaran dan hasil yang sama.

"Hal ini berarti bahwa OPD tersebut belum memahami esensi money follow programme sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi, proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement