Rabu 01 Jul 2020 09:47 WIB

Toko Swalayan Dilarang Sediakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sanksi pelanggar berupa teguran tertulis, denda Rp 25 juta, hingga pencabutan izin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, per Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa, atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengaku sudah menyosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini, sejak Desember 2018 lalu dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin.

Pihak Pasar Jaya menyadari bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penghasil besar sampah di DKI Jakartasetiap hari. Sedikitnya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement