Rabu 01 Jul 2020 10:41 WIB

RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR Willy Aditya (tengah)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR Willy Aditya (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (30/6) kemarin, menyebutkan adanya sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Salah satu yang dicabut adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengonfirmasi adanya sejumlah RUU yang dimundurkan pembahasannya pada 2020. Salah satunya merupakan RUU P-KS yang diusung oleh Komisi VIII DPR RI.  

Baca Juga

"Tentang P-KS, Itu bukan didrop sih, karena tidak selesai sampai Oktober, maka dipindahkan jadi Prolegnas tahun 2021," kata Willy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

Willy menyebutkan berbagai RUU lain yang dicabut atau dimundurkan dari Prolegnas Prioritas 2020 atas permintaan komisi pengusung. Di antaranya, Komisi I meminta RUU Ketahanan Siber dan Penyiaran dimundurkan ke Prolegnas 2021.

Kemudian, RUU Pertanahan yang digarap Komisi II juga ditunda untuk menunggu Omnibus Law selesai. Sedangkan Komisi III masih menunggu kabar pemerintah soal RKUHP dan RUU Permasyarakatan, karena dua RUU tersebut diusung pemerintah. 

Komisi IV juga menunda RUU tentang kehutanan dan perikanan. Lalu, Komisi V juga masih membahas UU tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan serta UU Perubahan Atas UU No 38/2004 tentang jalan.

Komisi VI itu akan mencabut RU tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, Komisi VII tidak menarik RUU apapun yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020.  Adapun Komisi IX juga masih melanjutkan RUU Obat dan Makanan serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). 

Komisi X melanjutkan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional men-drop RUU Pramuka. Sementara, Komisi XI mencabut RUU tentang Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan.  Baleg sendiri berencana menarik RUU Penyadapan dari Prolegnas Prioritas. 

"Mungkin itu, karena itu yang paling berat RUU Penyadapan, itu yang akan didrop. Tapi sedang dibicarakan," ujar Willy menambahkan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement