REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya dalam hal pelayanan obat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kerja sama ini tentang Pertukaran Data Obat Katalog Elektronik Nasional.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data obat sesuai dengan katalog elektronik sehingga proses pengajuan tagihan dan verifikasi tagihan klaim obat nonkapitasi dan klaim obat di luar INA CBG’s dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, ia menyebutkan terdapat obat-obatan yang dapat ditagihkan secara terpisah di luar paket kapitasi dan luar paket INA CBG. Pembayaran harga obat yang dapat ditagihkan di luar paket kapitasi dan di luar paket INA CBG adalah mengacu kepada harga dasar obat sesuai e-Katalog. Harga dasar obat dalam e-katalog tersebut dimasukkan ke dalam tabel referensi aplikasi Apotek Online BPJS Kesehatan sebagai sistem informasi manajemen penagihan obat luar paket.
Maya mengatakan, tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan saat ini adalah perubahan daftar e-Katalog obat pada website LKPP yang sangat dinamis, per provinsi dan belum ada informasi apabila terjadi perubahan data obat. Ini menyulitkan BPJS Kesehatan karena harus melakukan pengecekan data obat satu per satu di setiap provinsi.
"Diharapkan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan LKPP dapat menjaga validitas, dan mempercepat proses penyusunan tabel referensi aplikasi Apotek Online,” katanya usai melakukan penandatanganan dengan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Salusra Widya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (1/7).
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pembaruan data obat katalog elektronik, pertukaran data obat katalog elektronik, serta penyediaan data utilisasi obat luar kapitasi dan luar INA CBG’s. Dalam perjanjian kerja sama tersebut juga disebutkan, data yang akan diterima oleh BPJS Kesehatan adalah data obat e-katalog berikut perubahannya sebulan sekali secara elektronik. Sementara, data yang diterima oleh LKPP adalah data utilisasi obat luar paket yang terbatas untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi ketersediaan obat Katalog Elektronik dengan kementerian terkait.
Sementara itu Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Salusra Widya menyambut baik kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebagai pengelola jaminan kesehatan penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan menurutnya, harus terus melakukan penyempurnaan di berbagai aspek, termasuk dalam hal pembaruan data obat katalog elektronik.
"Harapan kami, sinergi ini dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Program JKN-KIS ke depannya," katanya.