Rabu 01 Jul 2020 13:03 WIB

Masih Pakai Kantong Plastik, Pedagang Bisa Didenda Rp 5 Juta

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, denda Rp 5-25 juta hingga pencabutan izin usaha

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Pedagang mengembalikan kantong belanja milik warga saat berbelanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang mengembalikan kantong belanja milik warga saat berbelanja di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh vendor dan konsumen pasar berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini, Rabu (1/7). Tahapan sanksi administratif bisa dikenakan kepada para pengelola apabila tidak melaksanakan kebijakan atau ketentuan tersebut.

Namun, pengawasan difokuskan kepada pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya, memastikan pengelola ataupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini, agar bisa dipahami secara massif dan efektif di masyarakat.

Baca Juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Sanksi dikenakan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

"Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ujarnya, Rabu (1/7).

Andono menjelaskan, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Perinciannya, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam. Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp 5.000.000 sampai Rp 25.000.000,

"Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari," ujarnya.

Andono menuturkan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. "Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin, namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembayaran uang denda oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan," terangnya.

Guna mempertegas kebijakan larangan kantong plastik ini, langkah sosialisasi dan pembiasaan sudah dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur ikut menyosialisasikan pelarangan kantong plastik dengan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ini.

Kepala Sudin LH Jakarta Timur Herwansyah mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Kami berharap semua mematuhi dan menerapkan kebijakan ini," ujar Herwansyah.

Herwansyah mengatakan, pihaknya akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran, pihaknya bisa merekomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman dan sehat," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi pergub tersebut sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari agar pedagang maupun pengunjung dapat lebih memahami peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 ini.

"Sesuai tahapan mulai 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Karena ini sudah sejak jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Arief.

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di Jakarta.

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah di Jakarta," tuturnya.

Sejak pembahasan pergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di tahun 2018, Perumda Pasar Jaya sudah melakukan sosialisasi baik dilakukan secara formal maupun non formal. Dan ia memastikan para pedagang pasar tradisional di Jakarta sudah mulai memahami aturan pergub ini, termasuk konsekuensi sanksi yang akan diterima bila melanggar.

Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi di berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang dapat lebih memahami aturan tersebut. "Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar kali ini sudah siap dalam pelaksanaan pergub tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement