jatimnow.com - PJ, pelaku pembakar mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen hingga kini masih belum diperiksa kejiwaannya.
Polisi hingga kini belum bisa memastikan apakah tersangka berusia 40 tahun asal Jalan Pabrik Tenun Gg. Solo No. 16, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan, Kota Medan itu mengidap gangguan jiwa atau tidak.
Baca juga:
- Terduga Pembakar Mobil Sempat Tulis Ancaman di Tembok Rumah Via Vallen
- Terduga Pembakar Mobil Via Vallen, Polisi: Orang Ngefans
- Polisi Tetapkan Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Jadi Tersangka
- Motif Sakit Hati Jadi Alasan Tersangka Membakar Mobil Via Vallen
"Untuk psikologis tentunya akan kita dalami lagi. Kita tidak bisa memastikan. Tentunya untuk memastikan, kita minta psikiater memeriksa kejiwaan yang bersangkutan. Tentunya nanti akan kita sesuaikan dengan keterangan-keterangan yang sudah tersangka sampaikan, termasuk barang bukti yang sudah ada," jelas Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, tersangka yang kini ditahan di sel Mapolsek Tanggulangin ini sudah bisa diajak berkomunikasi dengan baik.
"Tersangka sekarang sudah bisa diajak berkomunikasi dengan baik dan sudah tidak terpengaruh lagi oleh minuman beralkohol," ungkapnya.
Sumardji mengatakan dalam aksi membakar mobil putih di Desa Kalitengah RT02/RW03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu, PJ mengaku sebelumnya telah menenggak minuman keras hingga mabuk.
"Tersangka sebelumnya minum dua botol anggur di warung dan dekat rumah Via. Saat ini sudah tidak terpengaruh lagi oleh minuman beralkohol (miras), seperti pada saat melakukan tindak pidana hingga sekarang memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan," pungkasnya.