Rabu 01 Jul 2020 14:44 WIB

Menuju Jakarta tanpa Kantong Plastik Sekali Pakai

Denda Rp 5 juta-Rp 25 juta ancam pelanggar aturan kantong plastik sekali pakai.

Red: Indira Rezkisari
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Flori Sidebang, Antara

Tidak ada yang berbeda di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (1/7). Lapak-lapak pedagang tampak beroperasi seperti biasanya. Meski matahari semakin meninggi, transaksi jual beli masih terlihat ramai.

Baca Juga

Di tangan pengunjung tampak tentengan beberapa kantong plastik berisi barang hasil belanjaan di pasar. Di Pasar Palmerah, aturan larangan kantong plastik sekali pakai di Jakarta seperti belum berlaku.

Sejumlah pedagang padahal sudah mengetahui terkait larangan itu. Salah satunya adalah sorang pedagang buah bernama Saripah (42 tahun). Perempuan yang akrab disapa Ipah ini mengatakan, dia telah mengetahui adanya pemberlakuan pergub terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.