REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Kei beserta 37 anak buahnya yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Namun, hingga kini polisi mengaku belum menerima surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Saya pribadi belum menerima surat permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7).
Meski demikian, Tubagus menuturkan, pihaknya mempersilakan pihak John Kei untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak tersangka John Kei dan puluhan anak buahnya.
"Kalau misalnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," papar Tubagus.
Sebelumnya, kuasa hukum John Refra alias John Kei akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya. John Kei saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan atas kasus pengeroyokan berakibat kematian.
"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Anton mengatakan, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak hanya untuk John Kei namun juga untuk seluruh anak buah John Kei. Dia mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, sehingga hal itu layak diajukan.
Dia menambahkan, keluarga John Kei dan sejumlah pihak lainnya siap untuk menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan kliennya itu. "Keluarga, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa yang mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," ujar dia.