Rabu 01 Jul 2020 15:31 WIB

Keuangan Defisit, Waskita Karya Berencana Ajukan PMN

Jumlah utang Waskita Karya membengkak mencapai total Rp 89 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berencana mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah. Direktur Utama WSKT, Destiawan Soewardjono mengatakan PMN diperlukan untuk mengembalikan ekuitas yang mengalami penurunan serta mengurangi utang perseroan.

"Menurut saya saat ini Waskita perlu suntikan (PMN) itu. Kami akan sampaikan ke Kementerian BUMN untuk dibantu mengajukan PMN," kata Destiawan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (1/7).

Baca Juga

WSKT mengakui saat ini memang sedang mengalami defisit. Hal tersebut salah satunya disebabkan jumlah utang membengkak yang mencapai total Rp 89 triliun.

Adapun sumber dana dari pembayaran piutang usaha per Mei 2020 hanya sebesar Rp 4,8 triliun dengan tagihan bruto Rp 23,5 triliun dan piutang lain sebesar Rp 8 triliun. 

Sejauh ini, untuk mengatasi defisit WSKT telah melakukan sejumlah langkah diantaranya meningkatkan proses penagihan piutang dan menjadikan tagihan bruto menjadi piutang usaha. Menurut Destiawan, pembayarab piutang yang lebih cepat akan membantu meningkatkan kas operasi perseroan.

Destiawan mengatakan WSKT juga akan melakukan divestasi melalui penjualan saham sejumlah ruas jalan tol yang dimiliki perseroan diantaranya, Tol Becakayu, Tol Kanci-Pejagan, dan Tol Pejagan-Pemalang. Aksi korporasi tersebut bakal direalisasikan pada tahun ini.

"Kami harapkan bisa terlaksana tahun ini sehingga akan membantu mengembalikan equity yang turun dan mengembalikan total utang," tutup Destiawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement