REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar tidak ada perlakukan diskriminatif terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Pekerja perempuan harus memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
“Memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Jadi perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki,” kata Menaker ketika meninjau pekerja perempuan di Pusat Pengembangan UMKM serta Pemukiman (PPUMKMP) Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/7).
Dia menegaskan bahwa undang-undang dan berbagai konvensi yang diratifikasi Indonesia sudah menjamin laki-laki dan perempuan mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk perlakuan di tempat kerja.
Menaker meminta agar perusahaan juga menciptakan lingkungan yang aman terhadap perempuan dan adanya akses perlindungan terhadap mereka karena masih ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan usai melakukan shift malam. Selain itu dia juga mendorong agar perusahaan memenuhi hak cuti setelah melahirkan dan menyediakan fasilitas ruang menyusui.
Dia mengingatkan bahwa banyak perempuan bekerja untuk menambah pendapatan keluarga atau malah menggantikan peran laki-laki sebagai tulang punggung keluarga.
“Tidak sedikit yang mengambil peran bapak dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata dia.
Dia meminta agar perusahaan tidak menganggap penyediaan fasilitas-fasilitas untuk pekerja perempuan itu sebagai sebuah beban karena mereka juga memberikan sumbangsih dengan kemampuan mereka.
Di kesempatan tersebut, Menaker juga mengingatkan bahwa jelang normal baru agar para pekerja untuk memperhatikan protokol kesehatan saat beraktivitas agar tetap produktif tapi aman dari Covid-19. “Dengan demikian kita bisa menekan penyebaran virus Covid-19 tapi kita juga bisa menjaga kesehatan dari masyarakat khususnya masyarakat pekerja,” kata dia.