Rabu 01 Jul 2020 16:44 WIB

Anies Perpanjang 14 Hari PSBB Transisi DKI Jakarta

Perlu ada peningkatan kedisiplinan warga Jakarta di tiga aspek protokol Covid-19.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Dok Bakti Mulya 400
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ke fase dua selama 14 hari ke depan. Hasil evaluasi selama PSBB transisi sebelumnya dinilai masih perlu ada peningkatan kedisiplinan masyarakat di tiga aspek penting.

Menurut Anies, tiga aspek penting yang perlu ditingkat oleh masyarakat selama PSBB transisi ke fase kedua adalah penggunaan masker, kebiasaan mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Ketiga hal ini, kata Anies, perlu dijaga dan ditingkatkan selama masa PSBB transisi fase dua.

Baca Juga

"Dalam rapat Gugus Tugas tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih dengan kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan di Jakarta. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan dan kita akan evaluasi lagi sesudah mendapat perkembangan terbaru," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Rabu (1/7).

Perpanjangan PSBB transisi fase kedua selama 14 hari ke depan ini, kata Anies berdasarkan hasil evaluasi dan review dari berbagai pihak termasuk dari pakar epidemiologi Universitas Indonesia dan hasil pantauan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dari angka terakhir terkait dengan perkembangan di Jakarta ini per 30 juni kemarin ini indikator pelonggaran bila total skor di atas 70 maka boleh dilakukan pelonggaran.