Rabu 01 Jul 2020 17:29 WIB

Kapasitas Pengunjung Gunung Bromo Dibatasi

Sejumlah aturan telah disiapkan termasuk batasan pengunjung ke Bromo per harinya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang menjajakan jualannya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2020). Pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo di era normal baru ini menunggu rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 terkait penerapan protokol kesehatan untuk kawasan wisata.
Foto: ANTARA /Zabur Karuru
Pedagang menjajakan jualannya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2020). Pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo di era normal baru ini menunggu rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 terkait penerapan protokol kesehatan untuk kawasan wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wisata Gunung Bromo akan segera dibuka kembali dalam waktu dekat. Sejumlah aturan telah disiapkan termasuk batasan pengunjung per harinya.

Berdasarkan daya dukung, Gunung Bromo hanya diperkenankan menerima 20 persen pengunjung dari total kapasitas. Jika kondisi membaik, maka kapasitasnya akan dinaikkan menjadi 40 sampai 50 persen. "Tapi kalau begitu dibuka saat ini dan ada kejadian, dengan sangat terpaksa akan kita tutup," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), John Kennedie di Kantor BB TNBTS Kota Malang, Rabu (1/7).

Baca Juga

Saat ini pemesanan tiket Gunung Bromo hanya bisa menggunakan sistem daring. Berdasarkan kesepakatan, pengelola hanya mau menerima 739 pengunjung per harinya. Total kunjungan ini hanya diperuntukkan Gunung Bromo, bukan pendakian Semeru.

"Sementara ini masih wisata ke Bromo. Bromo ini yang boleh (karena) masih zona kuning. Hijau mudah-mudahan ada secepatnya. Kalaupun nanti ada zona oranye, kalau mau (nanti) dimintakan. Kami masih menunggu rekomendasi dari bupati, dan gugus tugas," jelas John.

Menurut John, 739 pengunjung tidak diperkenankan sama sekali menaiki tangga Gunung Bromo. Pasalnya, saat ini sarana tersebut mengalami kerusakan berat. Oleh sebab itu, larangan itu diterapkan demi keselamatan bersama.

BB TNBTS akan menerapkan sistem tiket berbeda di setiap titik tempat wisata Gunung Bromo. Contohnya, lokasi Penanjakan akan dibatasi 167 pengunjung per harinya dengan warna tiket tertentu. Pembatasan ini dilakukan agar tidak terjadi kepadatan sehingga protokol kesehatan dapat berjalan baik.

Para pengelola telah membuat protokol kesehatan seperti penerapan jaga jarak 1,5 meter. Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan dan imbauan menggunakan masker. "Nanti akan dibantu TNI Polri untuk membantu dengan petugas Pemkab, dan kita sendiri," ucap John.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, empat pimpinan daerah yang membawahi Gunung Bromo telah menyepakati pengoperasian kembali tempat wisata tersebut. Hanya saja, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Semua mengikuti aturan, mekanisme yang (telah) ditentukan," ucap Thoriq.

Untuk informasi, TNBTS mulai ditutup akibat pandemi COVID-19 sejak 19 Maret 2020. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat wisata.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement