Rabu 01 Jul 2020 17:47 WIB

Kepolisian Hong Kong Tangkap Demonstran di Bawah UU Baru

Untuk pertama kalinya polisi Hong Kong tangkap demonstran di bawah UU Keamanan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pro-demokrasi Leung Kwok-hung, tengah, dan pengunjuk rasa lainnya meneriakkan slogan-slogan
Foto: AP/Vincent Yu
Pro-demokrasi Leung Kwok-hung, tengah, dan pengunjuk rasa lainnya meneriakkan slogan-slogan

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menyatakan pihaknya menangkap satu orang demonstran yang membawa bendera terkait seruan kemerdekaan, Rabu. Ini menjadi penahanan pertama di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang disahkan pemerintah pusat China.

Melalui unggahan di Twitter, kepolisian menunjukkan gambar bendera bertulisan Free Hong Kong (Bebaskan Hong Kong) berkibar di hadapan seorang laki-laki yang mengenakan baju hitam. Pihak kepolisian juga menembakkan meriam air untuk membubarkan ribuan massa aksi protes sekaligus pawai peringatan penyerahan kembali wilayah Hong Kong dari Inggris kepada China 23 tahun silam. Polisi anti huru-hara menggunakan semprotan merica dalam penangkapan.

Baca Juga

Pawai peringatan 1 Juli yang biasa digelar setiap tahun tersebut sebenarnya tidak mendapat izin dari otoritas terkait. Hal ini merujuk pada aturan pembatasan perkumpulan tak lebih dari 50 orang terkait upaya pencegahan Covid-19.

Bagaimanapun, para aktivis tetap mengatur aksi massa tersebut untuk dapat dilaksanakan, sebagai respons atas pemberlakuan undang-undang keamanan nasional yang dianggap merusak kemerdekaan Hong Kong.

"Saya sangat takut dipenjara. Namun demi keadilan, saya harus turun ke jalan hari ini, saya harus melawan," kata seorang demonstran berusia 35 tahun yang menyebut dirinya sebagai Seth.

Massa aksi memenuhi jalanan dengan meneriakkan slogan "melawan sampai akhir" serta "kemerdekaan Hong Kong". Polisi kemudian menyatakan sebanyak 30 orang demonstran ditangkap atas perkumpulan melanggar hukum, pelanggaran undang-undang keamanan, upaya menghalau polisi, serta kepemilikan senjata.

Sebelum itu, kepolisian memperingatkan bahwa para aktivis yang menunjukkan atribut pro-kemerdekaan akan berhadapan dengan penangkapan dan penuntutan hukum dengan mulai berlakunya undang-undang yang mulai berlaku Selasa (30/6) malam.

Pemerintah pusat China menyebut Hong Kong sebagai bagian tidak terpisahkan dari China sehingga seruan terkait kemerdekaan menjadi hal yang dikecam oleh Partai Komunis, partai berkuasa di negara itu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement