Rabu 01 Jul 2020 18:00 WIB

PLN Pastikan Perpanjangan Bantuan Listrik

PLN memastikan bantuan ini tepat waktu dan tepat sasaran sesuai data Kemensos.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Warga memeriksa meteran listrik di depan rumahnya di kawaswan Rawajati Timur, Jakarta Selatan (ilustrasi). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga September 2020.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga memeriksa meteran listrik di depan rumahnya di kawaswan Rawajati Timur, Jakarta Selatan (ilustrasi). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.

Tujuan dari pemberian stimulus tersebut adalah meringankan beban kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menindaklanjuti kebijakan diatas, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.

Baca Juga

Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya. "Secara sistem, perpanjangan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pelaksanaan stimulus yang pertama," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.

Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimistis penagihan Juli sampai September tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan. "Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," ungkap Bob.

Seperti diketahui Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan. Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement