Rabu 01 Jul 2020 18:09 WIB

Polisi Tetapkan Ridho Ilahi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selain Ridho ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Artis Ridho Ilahi.
Foto: IG Ridho
Artis Ridho Ilahi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya telah menetapkan artis Ridho Ilahi (RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK, SH dan RO yang masing-masing merupakan penyuplai serta bandar maupun pengedar narkoba bagi Ridho.

"Ada empat orang diamankan dan keempatnya saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7).

Baca Juga

Ronaldo menjelaskan, meski hasil tes urine Ridho menunjukan dirinya negatif mengonsumsi sabu, tetapi polisi menemukan barang bukti (barbuk) narkoba saat menggeledah kediamannya. Sabu seberat 0,52 gram itu disembunyikan di dalam kemasan plastik pengharum. "Setiap anda memiliki, membeli maupun menjual barang narkoba ada pidananya. Barbuk ditemukan di rumahnya (Ridho Ilahi), ditemukan di dalam plastik pengharum," papar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ridho mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir. Alasannya, untuk menghilangkan stres. "(Alasan konsumsi narkoba) untuk hilangkan stress pada saat yang bersangkutan banyak pikiran," ungkap Ronaldo.