REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk mengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dengan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pra-AKB itu akan diterapkan selama satu bulan ke depan usai berakhir PSBB proporsional pada 2 Juli 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, telah menggelar evaluasi PSBB proporsional dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara daring. Bima mengatakan, gubernur mengizinkan untuk memasuki AKB secara bertahap.
"Intinya Pak Gubernur menyerahkan sepenuhnya, walaupun kerangka, suasananya sebetulnya masih PSBB proposional tetapi diizinkan bidang-bidang tertentu memasuki AKB. Jadi kira-kira Pra-AKB lah tanggal 3 (Juli) ini," kata Bima saat ditemui di Balai Kota Bogor, Rabu (1/7).
Dalam pelaksanaannya, sejumlah bidang tertentu yang sebelumnya belum diizinkan pada PSBB mulai beroperasi pada Pra-AKB. Yakni, ojek daring mulai boleh mengangkut penumpang, resepsi perkawinan, hingga acara seminar meskipun tetap dengan memberlakukan protokol Kesehatan.