Rabu 01 Jul 2020 18:58 WIB

Menhub Usulkan SIKM Ditiadakan

Menhub menilai penerapan SIKM bagi masyarakat yang bepergian terbilang percuma.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kir) bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Raker atau RDP tersebut membahas evaluasi sarana dan prasarana arus mudik dan arus balik pada Hari Raya Idulfitri 1441 H tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kir) bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Raker atau RDP tersebut membahas evaluasi sarana dan prasarana arus mudik dan arus balik pada Hari Raya Idulfitri 1441 H tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Pemerintah Provinisi DKI Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta. Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan SIKM ditiadakan.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7).

Baca Juga

Dia menilai penerapan SIKM bagi masyarakat yang bepergian terbilang percuma. Pada akhirnya penerapan SIKM tersenut tidak optimal selama pandemi Covid-19.

"Karena memang percuma. Udara, kereta api, bus (diberlakukan SIKM) tapi darat tidak dilakukan," ujar Budi.

Selain SIKM, sebelumnya, Budi juga saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan subsidi bagi para pengguna transportasi umum. Sebab saat ini, biaya rapid test juga terbilang mahal dan harganya tidak sama rata.

Budi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar terdapat keringanan bagi pengguna transportasi umum yang melakukan perjalanan. "Kami minta ke Kemenkeu  agar rapid test bisa diberikan subsidi kepada mereka melakukan perjalanan," kata Budi.

Budi menjelaskan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hanya saja, Budi memastikan Kemenhub juga memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait perkembangan di lapangan, khususnya soal rapid test yang dilakukan para pengguna transportasi.

"Kami bekerja sama dengan Gugus Tugas ada kerja sama Insya Allah dengan baik," tutur Budi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement