Rabu 01 Jul 2020 19:18 WIB

Polisi Bubarkan Protes Hong Kong dengan Meriam Air

Ini pertama kalinya polisi membubarkan protes usai pengesahan UU Keamanan Hong Kong

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Pro-demokrasi Leung Kwok-hung, tengah, dan pengunjuk rasa lainnya meneriakkan slogan-slogan
Foto: AP/Vincent Yu
Pro-demokrasi Leung Kwok-hung, tengah, dan pengunjuk rasa lainnya meneriakkan slogan-slogan

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Polisi Hong Kong menembakkan meriam air untuk membubarkan protes pertama setelah China mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan nasional untuk Hong Kong, Selasa. UU keamanan tersebut membuat polisi berwenang menangkap dan memperingatkan hukuman karena menganjurkan pemisahan diri atau subversi.

Pada Selasa (30/6), Beijing mengumumkan rincian UU yang sangat dinantikan usai beberapa pekan ketidakpastian. Hal ini pun dinilai membawa Hong Kong ke jalur yang lebih otoriter.

Baca Juga

Ketika ribuan pengunjuk rasa berkumpul di pusat kota Hong Kong, polisi anti huru-hara menggunakan semprotan merica melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro ditutup.

"Saya takut dipenjara tetapi demi keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun yang memberi tahu namanya sebagai Seth.

Kerumunan terlihat tumpah ke jalan-jalan sambil meneriakkan "tahan sampai akhir" dan "kemerdekaan Hong Kong". Polisi menembakkan meriam air untuk mengusir mereka. Polisi juga mengakui telah membuat 30 penangkapan karena perakitan ilegal, penyumbatan, kepemilikan senjata, dan melanggar UU baru.

Sebelumnya, polisi mengutip hukum UU itu untuk pertama kalinya dalam menghadapi para pengunjuk rasa. "Anda menunjukkan bendera atau spanduk/slogan nyanyian/atau melakukan sendiri dengan maksud seperti pemisahan diri atau subversi, yang mungkin merupakan pelanggaran di bawah hukum keamanan nasional," kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan pada spanduk.

UU akan menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara. UU juga memuat ketika secara resmi membentuk badan-badan keamanan daratan di Hong Kong untuk pertama kalinya, dengan kekuatan di luar hukum kota.

Parlemen China mengadopsinya sebagai tanggapan terhadap protes tahun lalu yang digelar rutin oleh pengunjuk rasa pro-demokrasi. Demonstrasi dipicu oleh kekhawatiran bahwa Beijing akan mencekik kebebasan Hong Kong yang dijamin oleh formula "satu negara, dua sistem" yang juga disetujui ketika kembali ke pemerintahan China.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali menegaskan bahwa UU ini ditujukan untuk beberapa "pembuat onar" dan tidak akan memengaruhi hak dan kebebasan atau kepentingan investor. Namun demikian, para kritikus khawatir UU akan menghancurkan kebebasan yang dianggap sebagai kunci keberhasilan Hong Kong sebagai pusat keuangan.

"Dengan dirilisnya rincian lengkap UU, harus jelas bagi mereka yang ragu bahwa ini bukan Hong Kong tempat mereka tumbuh," kata Hasnain Malik, kepala penelitian ekuitas Tellimer di Dubai.

"Perbedaannya adalah bahwa hubungan Amerika Serikat (AS) dan China jauh lebih buruk dan ini dapat digunakan sebagai alasan untuk menghalangi peran Hong Kong sebagai pusat keuangan," ujarnya menambahkan.

Berbicara pada upacara pengibaran bendera untuk memperingati ulang tahun penyerahan, pemimpin kota yang didukung Beijing Carrie Lam mengatakan hukum adalah perkembangan yang paling penting sejak kota itu kembali ke pemerintahan China. "Ini juga merupakan keputusan yang tak terhindarkan dan segera untuk memulihkan stabilitas," kata Lam.

Beberapa aktivis pro-demokrasi menyerahkan keanggotaan kelompok mereka tepat sebelum undang-undang tersebut berlaku, meskipun menyerukan kampanye untuk demokrasi dilangsungkan di lepas pantai.

"Saya melihat pagi ini ada perayaan untuk penyerahan Hong Kong. Tetapi bagi saya itu adalah pemakaman, pemakaman untuk 'satu negara dua sistem'," kata anggota parlemen pro-demokrasi Kwok Ka-ki.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement