REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN -- Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan mengatakan pihaknya bersama Polres Pasaman mengamankan pelaku perdagangan bagian tubuh satwa yang dilingungi. Pelaku bernisial IL (34) tahun adalah warga Lubuk Gadang, Rao, Kabupaten Pasaman diamankan di sebuah penginapan di Rao.
"Pelaku diamankan ketika akan memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica)," kata Khairi, Rabu (1/7).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kurang lebih satu kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan siap diperjualbelikan. Dari keterangan pelaku, ia mengakui akan menjual 10 kg sisik trenggiling tersebut dengan harga satu kg senilai Rp 1 juta. Saat akan transaksi, IL sudah lebih dulu diamankan oleh polisi dan BKSDA.
Kini, IL bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Pasaman di Kota Lubuk Sikaping. Pelaku terancam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Saat ini tim gabungan masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Pasaman Sumatra Barat," ujar Khairi.