Rabu 01 Jul 2020 19:39 WIB

DPR Sepakat Susun RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga

Perlindungan agar tidak terjadi hubungan industrialis dengan pembantu rumah tangga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di DPR RI telah menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kesepakatan itu terjadi saat rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (1/7).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan, perlindungan yang dimaksud bersifat sosiokultural sehingga tidak menjadikan hubungan industrialis atas pembantu rumah tangga. "Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar," kata dia.

Baca Juga

"Contohnya bagaimana kemudian PRT itu harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan itu harus dijamin oleh penerima kerja," jelas Supratman.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, ada tujuh fraksi menyetujui penyusunan RUU tersebut dengan memberikan catatan penyempurnaan. "Catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang setuju tadi untuk disampaikan pada sekretariat baleg dan itu menjadi bagian tidak terpisahkan," kata Politikus PPP itu,. 

Dalam rapat itu, kata Baidowi, Fraksi Golkar menyerahkan pada mekanisme forum pengambilan keputusan terkait dengan status dari RUU Pelrindunagn PRT ini. Sementara itu, PDIP meminta waktu untuk melakukan penundaan.

Baleg akhirnya meminta persetujuan dalam rapat bahwa RUU ini sebagai usul inisiatif Baleg, menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Forum rapat kemudian menyetujui penyusunan RUU tersebut. 

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, setelah disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati. Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan. 

"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," terang Willy.

Dia menjelaskan, RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung. “Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ungkap Willy. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement