REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 yang berakhir pada 1 Juli 2020. Perpanjangan sampai dengan dicabutnya status Bencana non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, keputusan tanggap darurat berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap
Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, dimana untuk masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Sedangkan PSBB Proporsional akan diperpanjang setelah dilakukan evaluasi menyeluruh penanganan penanggulangan pencegahan pebyebaran virus Corona (Covid-19) dan akan ditentukan pada 2 Juli 2020," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (1/7).
Sebelumnya masa tanggap darurat Covid-19 ditetapkan sejak 18 Maret-29 Mei 2020, kemudian diperpanjang dari 30 Mei-30 Juni 2020. Kini diperpanjang kembali sampai dicabutnya Bencana non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 guna memaksimalkan penanganan virus Corona atau Covid-19. Terutama, di wilayah-wilayah yang masih berstatus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Perpanjangan dilakukan untuk semakin menguatkan penanganan penyebaran Covid-19," jelas Idirs.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis perkembangan kasus virus Corona (Covid-19), Selasa (30/6). Pasien sembuh Covid-19 bertambah 11 orang, total menjadi sebanyak 522 orang atau mencapai 67,88 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada.
"Alhamdulillah, pasien sembuh terus bertambah, totalnya menjadi 522 orang atau 67,88 persen. Untuk kasus pasien positif bertambah tujuh orang. Untuk yang meninggal dunia tidak mengalami penambahan, yaitu masih 34 orang," ungkap Idris.